Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya
- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.
Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.
**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum menerima uang saat Pemilu.
Ya, jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.
Diketahui, Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi.
Pemilu 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas apa hukum menerima uang dari caleg/ capres atau hukum menerima serangan fajar?
Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.
Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.
Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.
Dengan semakin mudahnya akses internet, minat terhadap online trading di Indonesia pun meningkat pesat. Masyarakat semakin terekspos dengan platform trading, salah satunya adalah Olymp Trade. Muncullah pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram.
Pertanyaan ini sebenarnya wajar, apalagi bila disampaikan di Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Muslim yang taat tentunya berusaha agar setiap aktivitasnya sejalan dengan ajaran agama Islam, termasuk dalam trading atau berdagang.
Untuk mencoba menjawab pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram, pada artikel ini kita akan membahas beberapa poin, yaitu pandangan Islam terhadap trading, fatwa MUI, dan kaitannya dengan Olymp Trade.
Pada dasarnya, trading adalah salah satu bentuk aktifitas bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan syariah. Perilaku ini didasarkan pada kaidah fiqih muamalah dimana ditegaskan bahwa kegiatan muamalah itu halal dan boleh terkecuali ada dalil yang menentangnya.
Sedangkan untuk Indonesia, kita memiliki Majelis Ulama Indonesia[1] (MUI) yang akan engeluarkan Fatwa-Fatwa dalam menentukan suatu perkara yang berhubungan dengan agama Islam.
Sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel lain, untuk trading sendiri, Fatwa MUI tentang aktifitas ini berada pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002[2] tentang Transaksi Jual Beli Valuta Asing:
Bisa dilihat, trading secara umum diperbolehkan secara syariah selama tidak melanggar ketentuan yang telah disebutkan. Hal ini dikarenakan online trading juga membutuhkan analisa teknikal dalam menentukan pergerakan harganya, sehingga tidak sepenuhnya berjudi.
Adapaun unsur-unsur yang harus ada dalam trading yang halal yaitu:
Ketiga hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.
Setelah mengetahui pandangan Islam terhadap perdagangan dan fatwa MUI terhadap trading, sekarang kita dapat membandingkannya terhadap platform Olymp Trade. Hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.Kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Untuk mengetahui bagaimana, kita bisa berpatok pada 4 persyaratan yang telah ditetapkan oleh MUI:
Untuk bisa menghasilkan uang asli di Olymp Trade, trader harus bisa memprediksi pergerakan harga pasar dengan dibantu menggunakan strategi dan kemampuan dalam membaca keadaan pasar.
Berbeda dengan judi, Olymp Trade tidak bergantung pada keberuntungan semata. Trader harus menggunakan berbagai strategi, indikator, dan berita terkini akan aset yang ditransaksikan.
Setiap trader juga dibekali dengan berbagai sumber bacaan untuk menambah kemampuan trading mereka atau juga bisa mendapatkan tutor dari akun VIP yang akan memberikan strategi tepat untuk aset berbeda.
Setiap asset yang berada di platform ini adalah aset yang sedang diperjual belikan pada pasar saham riil. Setiap perubahan harga selalu mengikuti pasar saham baik mata uang, saham, dan forex. Nilai aset-aset akan diupdate setiap detik sehingga harga pasar selalu dengan harga pada platform agar nilai tukar selalu sama dan tidak melanggar peraturan trading yang halal.
Setiap pergerakan aset seperti emas, perak, ataupun instrumen keuangan akan selalu sama dengan apa yang ditampilkan pada platform. Untuk menghindari perbedaan ataupun delay waktu, tim Olymp Trade selalu berusaha untuk bekerja dengan teliti agar hal tersebut tidak terjadi.
Untuk bisa melakukan trading yang halal, maka objek transaksi harus jelas. Artinya, instrument yang digunakan harus bisa diukur – baik dari segi jenis, ukuran, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat transaksinya.
Kualitas dari instrument sendiri akan selalu sama dengan yang ditampilkan pada pasar saham umum sehingga trader bisa melihat sendiri perubahan yang terjadi pada instrument keuangan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi memang membutuhkan usaha ekstra.
Tidak mudah menghindari hal-hal yang dilarang ajaran Islam pada trading dewasa ini. Namun, semua kembali kepada Anda masing-masing, itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Trader yang mendaftar pada Olymp Trade bisa menggunakan akun demo untuk menemukan kecocokan sistem dan instrumen yang sejalan dengan syariat tanpa harus mengeluarkan uang asli terlebih dahulu. Selagi berada pada akun demo, trader juga bisa menggunakan berbagai macam strategi dan indikator yang diberikan untuk mendapatkan profit.
Buka sekarang akun Olymp Trade dan nikmati berbagai pilihan instrument keuangan yang sesuai pilihan kamu:
Di masa Rasulullah SAW dan berabad-abad kemudian, emas dan perak masih berlaku sebagai alat tukar yang sah dan diakui di semua negara dan berbagai peradaban dunia, tanpa harus menunggu keputusan dan nilai kurs yang berlaku.
Sebab emas dan perak adalah alat tukar yang bersifat universal, tidak terikat dengan keadaan politik, sentimen pasar dan masalah lainnya.
Pengganti Dinar dan Dirham
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat kesulitan yang ditimbulkan yaitu kebutuhan atas tempat penyimpanan emas yang cukup besar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa titipan koin emas (gudang uang) yang dilakukan oleh tukang emas.
Masyarakat menitipkan koin mereka ke gudang uang, dan pemilik gudang uang menerbitkan "kuitansi titipan (nota)" yang menyatakan bahwa mereka menyimpan sekian koin emas dan koin tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Tentu saja jasa tersebut ada biayanya.
Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut dijamin oleh koin emas yang benar.
Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap "tidak ada masalah" karena jumlah nota beredar, dibackup sesuai dengan jumlah koin emas yang ada di gudang uang.
Tapi, semua mulai berubah saat ketamakan itu datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang uang menyadari secara empiris bahwa, tidak semua orang akan mengambil seluruh simpanannya dalam jangka waktu yang sama.
Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari total koin yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%, menumpuk, menganggur, menunggu bisikan untuk dipergunakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang uang mulai -secara diam-diam meminjamkan koin emas yang menumpuk tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan modal dengan cara menerbitkan nota kosong, seolah-olah dijamin oleh emas, padahal tidak sama sekali, karena yang digunakan adalah koin emas para nasabah yang menitipkan emasnya.
Inilah awal dari istilah "menciptakan uang dari udara kosong". Selain meminjamkan, tentu mereka menarik bunga atas pinjaman tersebut.
Nota kosong pun beredar layaknya nota asli. Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak melebihi jumlah koin emas yang diambil oleh pemilik koin emas dari cadangan emas di gudang, sistem ini berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah cikal bakal Bank Fractional.
Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli ditambah yang palsu beredar sebenarnya melebihi jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga merangkak naik secara tidak wajar.
Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai menyadari sesuatu yang tidak beres sedang terjadi. Mereka pun mulai mengambil simpanan emas mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka miliki.
Namun apa yang terjadi?
Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat dibedakan, hanya mereka yang datang di awal-awal saja yang dapat mengklaim emasnya. Sementara mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak dapat mengklaim emasnya karena memang sudah tidak ada atau sudahhabis. Inilah contoh awal dari kolapsnya Bank.
Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia sebenarnya masih menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).
Tetapi setelah tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang dicetak begitu saja lalu dianggap sebagai uang dan tidak dijaminkan dengan emas apapun. Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).
Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia kedua. Pada masa itu, akibat perang, negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah, senilai $25 Milyar.
Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia, sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa.
Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika dilarang mengklaim (menukarkan) dolarnya dengan emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.
Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Amerika yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.
Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah Amerika dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke negara-negara lain.
Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $ 9 Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus mengklaim emas mereka.
Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah undang-undang yang disebut Legal Tender. Sebuah undang-unang yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat.
Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.