Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
Pemenang Pileg 2024, PDIP Sodorkan Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI
Senin, 30 September 2024 - 13:52 WIB
Jakarta, VIVA – Hasil pemilihan legislatif (DPR RI) 2024 telah ditetapkan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu. Berdasarkan perolehan suara, PDIP kembali yang terbanyak duduk di parlemen.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah memberikan sinyal bahwa Puan Maharani akan kembali pimpin DPR RI untuk periode 2024-2029. Dia mengungkapkan, PDIP telah sepakat menginginkan anak dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu kembali menjadi Ketua DPR RI.
"Insya Allah, kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Sementara soal Pimpinan MPR dari fraksi PDIP, sampai saat ini masih dalam pembahasan. Pun, Said engan berspekulasi terkiat siapa tokoh akan mengisi kursi nomor wahid di MPR. "Pimpinan MPR dari PDI Perjuangan masih digodok," tegasnya.
Tak Ada Revisi UU MD3
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3). Sehingga, Ketua DPR periode 2024-2029 akn tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu, yakni PDIP.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” kata Dasco.
Dia menegaskan penentuan ketua hingga para pimpinan DPR tetap mengacu kepada UU berlaku.
Ketua Harian Partai Gerindra ini pun memastikan pemenang Pileg 2024 yang mendapat jatah posisi Ketua DPR RI.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang. Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir hari ini, Senin, 30 September 2024. Anggota DPR periode 2024-2029 dilantik Selasa besok, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279. Kemudian disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” kata Dasco.
Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)
Dapil Jawa Barat 2 (10 orang)
JAKARTA – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024).
Jumlah ini bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota. Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, delapan di antaranya berhasil memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Oleh karena itu, PDIP, yang meraih kursi terbanyak dalam Pileg 2024, dipastikan akan menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa Puan Maharani akan menjadi calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029.
“Insyaallah, PDI Perjuangan sudah final dengan calon tunggalnya, yaitu Ibu Puan Maharani,” ungkap Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (30/9/2024).
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB: 68 kursi 2. Partai Gerindra: 86 kursi 3. PDI Perjuangan: 110 kursi 4. Partai Golkar: 102 kursi 5. Partai NasDem: 69 kursi 6. PKS: 53 kursi 7. PAN: 48 kursi 8. Partai Demokrat: 44 kursi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam UU MD3. Empat wakil ketua DPR akan berasal dari partai politik dengan suara terbanyak setelah PDIP.
“Formasi pimpinan DPR mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada perubahan dalam periode ini,” ujar Dasco. (dtc/MK)
JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan atau PDIP mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2024-2029 terpilih, dengan kadernya yang lain.
Kedua caleg itu ialah Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca Juga: Seluruh Caleg DPR Terpilih pada Pilpres 2024 yang Maju di Pilkada Serentak Sudah Mengundurkan Diri
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024).
Akibatnya, Rahmad dan Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.
Posisi Rahmad digantikan Didik Haryadi. Sementara Tia diganti dengan Bonnie Triyana.
"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi keputusan KPU.
Baca Juga: Jelang Dilantik, Dua Caleg PKS Naik Kuda Dan Perahu
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai."
Dapil Sulawesi Utara (6 orang)